Kendari - Dalam memenuhi pelayanan hukum yang profesional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, melantik 1 notaris pengganti untuk memastikan agar pelayanan hukum terkait kenotariatan dapat tetap berjalan.
Notaris memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai penjaga keabsahan dokumen hukum, seorang notaris bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, dan memastikan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Notaris sebagai penjaga keabsahan dokumen hukum ini memiliki beberapa tugas, yakni :
1. Pembuatan dan verifikasi akta-akta penting yang menjadi landasan hukum bagi berbagai transaksi dan perjanjian.
2. Memberikan nasihat hukum kepada masyarakat yang memerlukan pemahaman tentang implikasi hukum dari tindakan mereka.
3. Legalisasi dokumen hukum yang memberikan jaminan keabsahan dan perlindungan hukum.
"Notaris harus untuk memiliki integritas tinggi, kecermatan, serta dedikasi terhadap etika profesi," Ujar Kakanwil. Jumat (17/01/2025)
Dalam pelantikan ini, Kiki Andriani Samad, S.H dilantik sebagai notaris pengganti, menggantikan Nurmiati Laga, S.H., M.Kn untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai notaris di Kabupaten Konawe Selatan.
"Diangkatnya notaris pengganti untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, notaris pengganti diharapkan dapat bekerja secara professional, akuntabel, dan berintegritas tinggi." Pungkasnya