Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keperluan Internasional. Terbaru, Kanwil Kemenkum Sultra menyediakan layanan pencetakan apostille untuk Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana menikah di luar negeri, seperti yang baru-baru ini dimanfaatkan oleh Mutiara, warga Desa Puundoho, Konawe Selatan.
Mutiara, yang akan melangsungkan pernikahan di Tiongkok, merasa sangat terbantu dengan adanya layanan apostille di Kemenkumham Sultra. "Prosesnya cepat dan mudah. Saya tidak perlu lagi repot mengurus legalisasi di berbagai instansi, cukup di satu tempat saja," ujarnya saat dikonfirmasi. Rabu (19/02/2025)
Apostille merupakan sertifikat yang memvalidasi keaslian dokumen publik, sehingga dapat langsung digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague. Dengan adanya layanan apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih efisien dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi melalui proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik antusiasme masyarakat terhadap layanan apostille. "Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan apostille ini merupakan salah satu upaya kami untuk mempermudah urusan administrasi bagi warga yang memiliki keperluan internasional," ujarnya.
Topan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait layanan apostille agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. "Kami ingin layanan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat, sehingga mereka tidak lagi kesulitan dalam mengurus dokumen untuk keperluan di luar negeri," pungkasnya.