
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pada kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek Kolektif yang berlangsung pada 4–5 Desember 2025, Kepala Bidang AHU, Ahmad Sahrun menyerahkan secara langsung sertifikat Perseroan Perorangan kepada beberapa pelaku UMKM yang melakukan pendaftaran di lokasi kegiatan.
Penyerahan sertifikat ini menunjukkan pendekatan pelayanan yang lebih proaktif dari Kanwil Kemenkum Sultra. Pendaftaran dilakukan secara langsung di arena sosialisasi dengan pendampingan penuh dari tim layanan AHU, sehingga peserta dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi dan menerima sertifikat legalitas usaha pada hari yang sama.
Kepala Bidang AHU, Ahmad Sahrun menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat legalisasi usaha masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga pulang membawa hasil konkret. Hari ini mereka mendaftar, dan hari ini pula sertifikat Perseroan Perorangannya kami serahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Perseroan Perorangan menjadi solusi hukum yang mudah, murah, dan cepat bagi pelaku UMKM. Dengan tidak adanya syarat modal dasar minimal, tanpa akta notaris, serta pendaftaran berbasis online, model badan usaha ini diharapkan mampu mendorong UMKM untuk naik kelas dan memperluas jejaring usaha.
Salah satu pelaku UMKM penerima sertifikat Perseroan Perorangan, Dinasri, mengungkapkan rasa puas dan terbantunya dengan layanan langsung di tempat (On The Spot).
“Saya datang mengikuti sosialisasi untuk menambah pengetahuan. Tidak saya sangka bisa langsung dibantu mendaftar dan mendapatkan sertifikat hari itu juga. Prosesnya cepat sekali dan sangat mudah dipahami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa legalitas ini menjadi dorongan besar bagi dirinya untuk mengembangkan usaha. “Dengan sertifikat PT Perorangan ini, saya lebih percaya diri bekerja sama dengan mitra bisnis dan mengajukan pembiayaan. Rasanya seperti naik level,” ucapnya.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh peserta lain yang merasakan manfaat pelayanan cepat dari Kanwil Kemenkum Sultra. Mereka menilai layanan langsung ini mendorong pelaku UMKM untuk tidak menunda mengurus legalitas usaha karena prosesnya terbukti sederhana dan efisien.
Kanwil Kemenkum Sultra berharap bahwa penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut dapat menjadi contoh nyata bahwa legalitas usaha bukanlah proses yang rumit. Dengan kolaborasi dan pendampingan yang tepat, UMKM diharapkan semakin mudah memperoleh status badan hukum dan meningkatkan daya saing usahanya, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan materi penguatan terkait Merek Kolektif, perlindungan Kekayaan Intelektual, serta pendampingan lanjutan bagi para peserta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas antusiasme para pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pendaftaran Perseroan Perorangan langsung di lokasi kegiatan. Ia menegaskan bahwa percepatan layanan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sultra terus mendorong agar layanan publik semakin dekat dan mudah diakses. Penyerahan sertifikat secara langsung kepada pelaku UMKM ini adalah wujud nyata bahwa legalitas usaha tidak harus rumit dan tidak harus menunggu lama,” ujarnya.
Kakanwil menambahkan bahwa kemudahan memperoleh Perseroan Perorangan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan sektor UMKM.
“Ketika pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas, kepercayaan mitra bisnis meningkat, akses pembiayaan terbuka, dan peluang usaha semakin luas. Inilah yang ingin kami hadirkan—kehadiran negara yang memberi kepastian dan memberdayakan masyarakat,” Pungkas Topan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan


