Muna (24-6-2024)- Kabupaten Muna merupakan salah satu wilayah bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki ragam kebudayaan termasuk kekayaan intelektual komunal.
Berangkat dari hal tersebut Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara memandang perlu melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai bentuk pelindungan defensif untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual komunal sehingga melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian hasil yang tidak adil. Kekayaan intelektual komunal adalah Kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.
Dalam kesempatan ini bertindak sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni Hastuti Sri Kandini dan dari Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Rafiuddin. Kegiatan diselenggarakan pada salah satu hotel di Kabupaten Muna dengan peserta dari beberapa OPD terkait dan Lembaga Adat Muna.
Diharapkan dari hasil diseminasi ini dapat melahirkan pencatatan KIK yang dimiliki Kabupaten Muna sehingga nantinya dapat masuk dalam integrasi data KI Komunal dan terinventarisasi pemanfaatan kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi.