Kendari, 20 Oktober 2025 – Upaya melindungi identitas dan nilai ekonomi sektor kuliner lokal terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara. Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sultra mendorong restoran populer di Kota Kendari, “Kakoki”, untuk segera mendaftarkan merek dagangnya sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset usahanya.


Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sultra dalam mengawal pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin sadar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suarni, yang memberikan konsultasi langsung, menjelaskan bahwa pihaknya telah memandu pemilik “Kakoki” dalam proses persiapan pendaftaran merek. “Kami menjelaskan tahapan pendaftaran mulai dari penelusuran nama merek, penentuan klasifikasi jasa di Kelas 43 (penyediaan makanan dan minuman), hingga penyusunan dokumen administrasi sebelum diajukan secara daring ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Suarni.
Menurutnya, merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai tinggi dan berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. “Perlindungan merek bukan sekadar formalitas, tetapi investasi jangka panjang yang melindungi reputasi dan keberlanjutan usaha,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif pemilik “Kakoki”. Ia menilai, kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan merek menjadi bukti meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
“Kami menyambut baik inisiatif seperti ini. Pendaftaran merek bukan hanya mencegah peniruan atau sengketa, tetapi juga memperkuat posisi bisnis lokal di tengah kompetisi ekonomi kreatif yang semakin ketat,” ujar Topan Sopuan.
Ia menegaskan bahwa Kemenkumham Sultra akan terus memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pelaku usaha agar proses perlindungan Kekayaan Intelektual berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Dengan langkah ini, “Kakoki” diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha kuliner lain di Kendari untuk lebih peduli terhadap perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka—menjadikan kuliner lokal bukan hanya lezat, tetapi juga bernilai dan terlindungi.


















