Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Lindungi Aset Kuliner : Kemenkum Sultra Daftarkan Merek Restoran KakokI

Kendari, 20 Oktober 2025 – Upaya melindungi identitas dan nilai ekonomi sektor kuliner lokal terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara. Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sultra mendorong restoran populer di Kota Kendari, “Kakoki”, untuk segera mendaftarkan merek dagangnya sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset usahanya.

IMG 20251020 WA0085IMG 20251020 WA0086

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sultra dalam mengawal pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin sadar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

 

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suarni, yang memberikan konsultasi langsung, menjelaskan bahwa pihaknya telah memandu pemilik “Kakoki” dalam proses persiapan pendaftaran merek. “Kami menjelaskan tahapan pendaftaran mulai dari penelusuran nama merek, penentuan klasifikasi jasa di Kelas 43 (penyediaan makanan dan minuman), hingga penyusunan dokumen administrasi sebelum diajukan secara daring ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Suarni.

 

Menurutnya, merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai tinggi dan berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. “Perlindungan merek bukan sekadar formalitas, tetapi investasi jangka panjang yang melindungi reputasi dan keberlanjutan usaha,” tambahnya.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif pemilik “Kakoki”. Ia menilai, kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan merek menjadi bukti meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

 

“Kami menyambut baik inisiatif seperti ini. Pendaftaran merek bukan hanya mencegah peniruan atau sengketa, tetapi juga memperkuat posisi bisnis lokal di tengah kompetisi ekonomi kreatif yang semakin ketat,” ujar Topan Sopuan.

 

Ia menegaskan bahwa Kemenkumham Sultra akan terus memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pelaku usaha agar proses perlindungan Kekayaan Intelektual berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

 

Dengan langkah ini, “Kakoki” diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha kuliner lain di Kendari untuk lebih peduli terhadap perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka—menjadikan kuliner lokal bukan hanya lezat, tetapi juga bernilai dan terlindungi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI