Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Kamis (12/12/2024)
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dan mengantisipasi kemunculan pelanggaran baru sekaligus mencari solusi yang inovatif dalam menghadapi masalah tersebut.
"Kegiatan ini menjadi sangat penting karena memberikan kesempatan kepada kita untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum, sekaligus mencari solusi yang inovatif. Kita juga perlu mengantisipasi kemunculan pelanggaran baru, seiring dengan perkembangan teknologi, seperti pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di ranah e-commerce dan media digital," Ujar Kadiv Yankumham
Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan beberapa peraturan lainnya.
Meskipun regulasi tersebut telah ada, pelanggaran kekayaan intelektual masih sering terjadi. Salah satu kasus yang dapat kita ambil sebagai pelajaran adalah kasus pelanggaran merek terkenal di sektor usaha kecil, seperti penggunaan nama merek tanpa izin, yang berdampak pada kerugian ekonomi bagi pemilik merek asli.
Maka dari itu, dalam kegiatan ini juga, Perwalikan dari Polda Sulawesi Tenggara, Instansi terkait seperti BPOM, KADIN, AROKAP serta Perguruan Tinggi se-Sultra turut hadir dalam diskusi tersebut dan berkolaborasi dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara