Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Sultra, Kemenkumham Sultra Lakukan Monev Penegakan Hukum

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Kamis (12/12/2024)

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dan mengantisipasi kemunculan pelanggaran baru sekaligus mencari solusi yang inovatif dalam menghadapi masalah tersebut.

af2f67d852724b098545fb67d100c78b

"Kegiatan ini menjadi sangat penting karena memberikan kesempatan kepada kita untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum, sekaligus mencari solusi yang inovatif. Kita juga perlu mengantisipasi kemunculan pelanggaran baru, seiring dengan perkembangan teknologi, seperti pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di ranah e-commerce dan media digital," Ujar Kadiv Yankumham

Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan beberapa peraturan lainnya.

0d288ab033c74a9481240879811aa6e8

Meskipun regulasi tersebut telah ada, pelanggaran kekayaan intelektual masih sering terjadi. Salah satu kasus yang dapat kita ambil sebagai pelajaran adalah kasus pelanggaran merek terkenal di sektor usaha kecil, seperti penggunaan nama merek tanpa izin, yang berdampak pada kerugian ekonomi bagi pemilik merek asli.

Maka dari itu, dalam kegiatan ini juga, Perwalikan dari Polda Sulawesi Tenggara, Instansi terkait seperti BPOM, KADIN, AROKAP serta Perguruan Tinggi se-Sultra turut hadir dalam diskusi tersebut dan berkolaborasi dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara

b264eb3eeb03435eaed283f3a85cd04f

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI