Jakarta – Nuansa musik tradisional Gambus kini resmi mewarnai Mars DJKI. Karya aransemen ini lahir dari tangan musisi Sulawesi Tenggara, Rahmatullah, dan mendapat pengakuan resmi melalui penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, pada Rabu (24/9/2025) di Kantor DJKI, Jakarta.
Razilu dalam kesempatan ini menekankan bahwa pencatatan ciptaan bukan sekadar formalitas, melainkan pelindungan menyeluruh bagi para pencipta.
“Karya yang tercatat mendapat pengakuan dan pelindungan hukum dari negara. Dengan begitu, hak moral dan ekonomi pencipta terlindungi, serta memberikan rasa percaya diri untuk terus berkarya,” jelasnya.
Sementara itu, Topan Sopuan menyambut baik penyerahan tersebut. Menurutnya, keberhasilan musisi asal Sultra ini menjadi inspirasi bagi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya melindungi hasil karya intelektual.
“Ini adalah simbol komitmen bersama antara DJKI dan Kanwil Sulawesi Tenggara. Kami ingin masyarakat tidak hanya mencatatkan karya, tetapi juga memahami nilainya melalui pendampingan, sosialisasi, dan pembinaan yang terus kami lakukan,” tegas Topan.
Aransemen Mars DJKI versi Gambus tidak hanya memperkaya khazanah musik Indonesia, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa karya lokal dapat memperoleh pengakuan hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi di bidang Kekayaan Intelektual.