Kendari - Dalam rangka penegakan disiplin pegawai sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara serta mengikuti instruksi langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad mengajak seluruh pegawai perancang untuk melakukan evaluasi mengenai kedisiplinan pegawai di Aula 2 Kanwil. Selasa (04/03/2025)
Kegiatan evaluasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya disiplin dan kinerja yang baik dalam mencapai tujuan organisasi.
"Kedisiplinan dan kinerja yang baik sangat penting dalam mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kita telah melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan baik," ujar Candrafriandi Achmad.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pegawai perancang juga diminta untuk memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai, serta untuk mencapai tujuan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Sebelumnya juga Kakanwil Topan Sopuan telah menegaskan untuk menekankan pentingnya disiplin dan kinerja yang baik dalam mencapai tujuan organisasi.
Topan Sopuan juga meminta agar kegiatan evaluasi seperti ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kita telah melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan baik. Saya percaya bahwa dengan disiplin dan kinerja yang baik, kita dapat mencapai tujuan organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.