Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

Jakarta - Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang. Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

WhatsApp Image 2025 06 24 at 08.27.29 4882e400

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.

“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.

Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri. Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet. Sedangkan revolusi industri 5.0 itu adalah kolaborasi antara manusia dengan robotik.

“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.

RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto, pembaruan KUHAP ini sangat relevan dan mendesak di tengah dinamika perkembangan zaman, khususnya revolusi industri 4.0 dan 5.0 yang membawa tantangan baru dalam ranah hukum.

"Di Sulawesi Tenggara, kami siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam menata ulang KUHAP. Kami meyakini bahwa KUHAP yang adaptif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia, akan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan supremasi hukum dan perlindungan hak setiap warga negara tetap menjadi prioritas utama." Ujar Topan Sopuan.

WhatsApp Image 2025 06 24 at 08.27.28 0c55fb13

WhatsApp Image 2025 06 24 at 08.27.29 4882e400

WhatsApp Image 2025 06 24 at 08.27.29 72444904

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI