Wakatobi – Komitmen dalam melindungi kekayaan budaya daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melalui kegiatan pendampingan pendaftaran hak cipta lagu di Kabupaten Wakatobi. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan karya musik tradisional maupun modern milik masyarakat mendapatkan pelindungan hukum yang layak. Rabu (06/05/2026)
Pendampingan dilakukan secara langsung kepada masyarakat, pelaku seni, serta pemangku kepentingan terkait, dengan fokus pada proses identifikasi lagu, pengumpulan dokumen, hingga tata cara pengajuan pendaftaran hak cipta. Tim Kemenkum Sultra juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan ini tidak hanya menyasar lagu-lagu baru, tetapi juga lagu daerah yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan warisan budaya yang berpotensi hilang atau diklaim oleh pihak lain.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menegaskan bahwa pelindungan hak cipta merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya seni.
“Setiap lagu adalah karya yang memiliki nilai, baik dari sisi budaya maupun ekonomi. Melalui pendaftaran hak cipta, kita memastikan karya tersebut memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi penciptanya maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya di daerah kepulauan seperti Wakatobi.
Kabupaten Wakatobi yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia, juga memiliki kekayaan budaya yang tidak kalah berharga. Lagu-lagu yang lahir dari kehidupan masyarakat menjadi cerminan nilai, sejarah, dan kearifan lokal yang perlu dijaga keberlangsungannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak karya lagu dari Wakatobi yang terdaftar dan terlindungi secara hukum. Tidak hanya sebagai bentuk pelestarian budaya, tetapi juga sebagai langkah mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Ke depan, Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan serupa di berbagai daerah, guna memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan pengakuan dan pelindungan yang layak.

