Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkum Supratman: Semakin Mudah Menyusun Peraturan Perundang-undangan dengan e-Harmonisasi

Template_Berita.png

Jakarta - Kini pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memiliki layanan e-Harmonisasi dan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua layanan ini dapat diakses pada situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) https://djpp.kemenkum.go.id.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan kehadiran layanan baru ini sangat penting karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tata pemerintahan suatu negara. Dengan jumlah 55 Kementerian/Lembaga (K/L), 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum.

“Aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan Pemerintah K/L dan Pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi,” kata Supratman dalam acara peluncuran kedua layanan tersebut, Selasa (25/02/2025).

Menteri kelahiran Soppeng ini menyebutkan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjadi panduan sekaligus memberi jalan keluar saat instansi pemerintah menemui kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peluncuran buku tanya jawab merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang sama-sama memiliki tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Buku tanya jawab ini adalah hasil kolaborasi kedua kalinya antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen PP dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Ini adalah komitmen bahwa Indonesia sangat terbuka dan Kementerian Hukum berperan sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia untuk membangun kepastian hukum,” tuturnya di Graha Pengayoman, Jakarta.

Lebih lanjut, Menkum mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang bercita-cita untuk dapat menjadi anggota dari The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Oleh karena itu, dibutuhkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan bahwa akuntabilitas merupakan hal yang penting dalam memberikan layanan hukum. Akuntabilitas ini menjadi poin yang harus diperhatikan apabila ingin menciptakan kepastian hukum di Indonesia yang berdampak dalam peningkatan investasi. Salah satu upaya peningkatan akuntabilitas adalah dengan menghadirkan pelayanan digital di bidang hukum.

“Indonesia dapat lebih terbuka dan akuntabel dalam segala bentuk penyusunan peraturan perundang-undangan, hingga tercipta iklim investasi yang dibutuhkan oleh negara-negara yang akan berinvestasi di Indonesia,” ujar Menkum.

“Akuntabilitas hanya dapat diperoleh jika seluruh layanan kita lakukan dalam bentuk digital sehingga kepastian hukumnya jauh lebih mudah. Transformasi digital menjadi sangat penting.” tambahnya.

Pada kegiatan ini, Ditjen PP Kementerian Hukum juga melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan satu lembaga dan lima universitas di bidang pengembangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lima universitas dimaksud adalah Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Ciamis, Universitas Yarsi dan Universitas Jember.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik inovasi e-Harmonisasi dan buku tanya jawab ini sebagai langkah maju dalam reformasi hukum di Indonesia.

"Kami di daerah sangat merasakan manfaat dari e-Harmonisasi, terutama dalam harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Dengan adanya platform ini, koordinasi antar instansi menjadi lebih mudah, dan penyusunan regulasi menjadi lebih terarah. Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum yang lebih modern dan transparan," ujar Topan Sopuan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa digitalisasi hukum tidak hanya mempermudah kerja pemerintah, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan hukum.

"Sekarang masyarakat juga bisa ikut serta memberikan masukan terhadap regulasi yang dibuat, sehingga hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat," tambahnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI