Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Menyongsong Era Baru Hukum Pidana: Kemenkum Sultra Siap Wujudkan Harmonisasi Regulasi Daerah

WhatsApp_Image_2025-11-11_at_12.19.06.jpeg

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman mengikuti secara daring kegiatan Pojok Literasi Hukum dengan tema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah”, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama, yang dalam arahannya menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan implementasi KUHP Nasional yang baru dapat berjalan secara efektif, harmonis, dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sambutannya, Wamenkum, Prof. Eddy menyampaikan bahwa Pasal 613 KUHP Nasional memberikan mandat kepada Pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan seluruh peraturan daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan yang termuat dalam KUHP baru. Ia mengungkapkan bahwa penyesuaian ini sangat krusial, mengingat terdapat belasan ribu Perda di seluruh Indonesia yang masih mencantumkan pidana kurungan dan denda sebagai sanksi.

“Perubahan paradigma hukum pidana nasional menghendaki adanya transformasi dalam cara kita memandang dan menegakkan hukum. Pidana kurungan tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana baru, karena semangat yang diusung adalah reintegrasi sosial serta pencegahan terhadap penjatuhan pidana penjara berjangka pendek,” jelas Wamenkum, Prof. Eddy.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Pidana yang akan menjadi dasar hukum dalam menyesuaikan bentuk-bentuk sanksi pidana yang sebelumnya berupa kurungan menjadi pidana denda dengan sistem kategorisasi.

Antara lain:

1. Pidana kurungan tunggal diubah menjadi pidana denda kategori I;

2. Pidana kurungan alternatif dengan denda diubah menjadi pidana denda maksimum kategori II; dan

3. Pidana kurungan kumulatif dengan denda diubah menjadi pidana denda kategori III.

Selain itu, Wamenkum mengingatkan agar pemerintah daerah lebih cermat dalam merumuskan dan menyesuaikan substansi peraturan daerah yang mengandung norma pidana. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh mengulangi (redundant), tumpang tindih (overlapping), ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, termasuk KUHP dan Undang-Undang sektoral lainnya.

“Kami menemukan beberapa perda di daerah yang masih memuat larangan atau sanksi yang sama dengan yang telah diatur dalam KUHP atau Undang-Undang lainnya. Hal ini harus dihindari agar tidak terjadi dualisme hukum dan pelanggaran terhadap asas hierarki peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan Pojok Literasi Hukum ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat relevan dengan dinamika perubahan hukum nasional dan menjadi wadah penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kementerian Hukum di daerah terhadap arah kebijakan hukum pidana Indonesia yang baru.

“Kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat berharga bagi seluruh jajaran hukum di daerah, termasuk bagi kami di Sulawesi Tenggara. Dengan adanya transformasi KUHP, kami berkomitmen untuk mengawal proses harmonisasi dan pembinaan peraturan daerah agar selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional,” ujar Topan.

Melalui kegiatan Pojok Literasi Hukum ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan hukum di daerah dapat lebih memahami arah kebijakan hukum pidana nasional yang baru. Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial, sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional yang baru.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI