Kendari– Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kekayaan intelektual daerah. Hal tersebut tercemin saat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menggelar audiensi strategis bersama para pelaku seni, literasi, dan komunitas perfilman di Sulawesi Tenggara di ruang kerjanya. Selasa (22/04/2025)
Audensi ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang inklusif dan berakar pada kekuatan komunitas kreatif di Bumi Anoa. Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas partisipasi aktif para tokoh dan perwakilan komunitas yang hadir. Beliau menekankan bahwa kekayaan seni dan budaya Sulawesi Tenggara merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya, dan perlindungannya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pelaku kreatif.
"Saya sangat mengapresiasi antusiasme dan kehadiran para pelaku seni, literasi, serta komunitas perfilman Sulawesi Tenggara dalam audiensi yang kita selenggarakan hari ini," ujar Topan. "Ini adalah momen yang sangat berharga bagi kami untuk bertatap muka dan berdialog langsung dengan para penggerak utama kebudayaan di daerah ini. Kami menyadari sepenuhnya kekayaan seni dan budaya Sulawesi Tenggara, dan sudah menjadi kewajiban kami untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual ini."
Audiensi ini menghadirkan spektrum representasi kekayaan budaya Sulawesi Tenggara, mulai dari Ade Gambus, seorang maestro seni tradisional yang telah melestarikan warisan leluhur Sulawesi Tenggara melalui alunan musik gambusnya, hingga para seniman lintas genre yang terus berinovasi dengan sentuhan modern.
Selain itu, beberapa penulis muda yang menggairahkan dunia literasi daerah, para penggerak komunitas literasi yang gigih menumbuhkan minat baca dan menulis, serta perwakilan dari komunitas film independen Sinematografi Pekamata Sulawesi Tenggara yang terus menghasilkan karya-karya sinematik inspiratif juga turut hadir serta menciptakan dan mencerminkan betapa dinamisnya lanskap kreatif di Sulawesi Tenggara.
Fokus utama audiensi ini adalah menjembatani dialog konstruktif antara para pelaku seni dan pemerintah dengan tujuan yang jelas:
1. Meningkatkan kesadaran hukum akan krusialnya perlindungan karya cipta dan ekspresi budaya, sehingga para pelaku seni memahami hak dan kewajiban mereka.
2. Mendorong para pelaku seni untuk secara aktif mendaftarkan dan melindungi hak cipta atas karya orisinal mereka, serta melestarikan dan melindungi karya-karya turun-temurun yang menjadi identitas budaya daerah.
3. Menggali kebutuhan riil komunitas kreatif di Sulawesi Tenggara terkait fasilitasi dan akses terhadap layanan kekayaan intelektual, memastikan bahwa dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
4. Menjaring masukan berharga dari komunitas terkait pengalaman dan hambatan yang mereka hadapi, yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan publik yang lebih responsif dan efektif.
"Pertemuan ini bukan sekadar forum sosialisasi, tetapi lebih dari itu, ini adalah upaya kita bersama untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang benar-benar inklusif dan berbasis pada kebutuhan komunitas," tegas Topan. "Kami ingin mendengar langsung dari para penggiat seni, literasi, serta para penggerak di industri kreatif untuk mengenai tantangan, harapan, serta kebutuhan riil terkait pendaftaran dan perlindungan hak cipta, hak terkait, merek kolektif, hingga potensi perlindungan ekspresi budaya tradisional. Masukan dan pengalaman dari para pelaku seni dan komunitas akan menjadi landasan yang sangat penting bagi kami dalam merumuskan kebijakan dan program kerja yang lebih efektif dan tepat sasaran."
Ade Gambus, tokoh seni tradisional Sulawesi Tenggara, menyambut baik inisiatif Kementerian Hukum dan HAM ini. "Kami para seniman tradisional seringkali merasa kurang memiliki pemahaman yang memadai tentang perlindungan hak cipta atas karya-karya musik dan seni pertunjukan kami. Audiensi ini sangat membuka wawasan dan memberikan harapan bahwa karya-karya leluhur kami juga bisa mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya," ujarnya dengan penuh antusias.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan hingga ke pelosok daerah agar semakin banyak seniman tradisional yang sadar akan hak-hak mereka.
Melalui forum yang hangat dan interaktif ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif yang kuat bahwa karya seni, sastra, musik, dan film bukan hanya sekadar manifestasi ekspresi budaya yang membanggakan, tetapi juga memiliki nilai hukum dan ekonomi yang signifikan. Perlindungan kekayaan intelektual yang efektif akan menopang keberlanjutan karier para seniman, membuka peluang ekonomi baru bagi komunitas kreatif, serta meningkatkan daya saing daerah Sulawesi Tenggara di tingkat nasional bahkan global. Sinergi antara pemerintah dan komunitas kreatif seperti ini menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, adil, dan memberdayakan di Sulawesi Tenggara.