Kendari, 30 Oktober 2025 – Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif dalam kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Kabupaten Buton Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum Sultra.



Dalam pemaparannya, Linda menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kelompok usaha atau koperasi agar produk yang dihasilkan memiliki identitas bersama dan standar mutu yang seragam. Dengan demikian, produk lokal dapat lebih mudah dikenali dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut juga membahas mengenai Koperasi Merah Putih, yang dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi contoh penerapan merek kolektif di daerah. Linda mendorong agar koperasi ini segera melakukan pendaftaran merek kolektif guna memperkuat nilai tambah produk dan menjaga keberlanjutan usaha anggotanya.
“Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi dapat membangun citra bersama, melindungi reputasi produk, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggotanya,” ujar Linda.
Sementara itu Topan Sopuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dalam arahannya, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara bidang teknis dan pemerintah daerah dalam kegiatan pembentukan Posbankum tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperluas akses terhadap keadilan, tetapi juga mendorong kesadaran hukum dan ekonomi kreatif masyarakat desa.
“Posbankum menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman hukum yang utuh, termasuk terkait perlindungan kekayaan intelektual. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus digalakkan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara,” ujar Topan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Sultra dalam memperkuat peran hukum di tingkat desa, sekaligus mengintegrasikan aspek perlindungan kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi masyarakat.


