Kendari – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap seorang Notaris di Kota Kendari. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kamis (20/02/2025)
Pemeriksaan ini merupakan langkah awal MPDN untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai permasalahan yang dilaporkan. Dengan mendengarkan langsung keterangan dan pendapat dari pelapor, MPDN berharap dapat memahami duduk permasalahan secara komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, MPDN Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pemeriksaan dengan transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lebih lanjut terhadap Notaris yang diadukan.
Selanjutnya, MPDN Kota Kendari akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Notaris yang bersangkutan, guna mendengar keterangan dan klarifikasi terkait aduan yang disampaikan.
MPDN Kota Kendari mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, guna memastikan bahwa pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Notaris tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh MPDN Kota Kendari dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. "Kami mendukung penuh upaya MPDN dalam melakukan pengawasan terhadap notaris. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris," ujarnya.
Lebih lanjut, Topan berharap agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MPDN dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil. "Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan dampak yang negatif bagi masyarakat." Pungkasnya.