Kendari – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari kembali menggelar pemeriksaan lanjutan terkait aduan masyarakat terhadap seorang Notaris di Kota Kendari. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengar langsung keterangan dari pihak terlapor. Senin (24/02/2025)
Setelah sebelumnya memeriksa pelapor, MPDN kini memanggil Notaris yang diadukan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penanganan aduan berlangsung transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua MPDN Kota Kendari menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021.
MPDN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan aduan ini dengan adil dan profesional. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut terhadap Notaris yang bersangkutan.
MPDN Kota Kendari mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jasa Notaris yang profesional dan berintegritas serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam praktik kenotariatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan oleh MPDN Kota Kendari dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendukung upaya MPDN dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris, serta memastikan bahwa seluruh Notaris di wilayah Sulawesi Tenggara beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.