
Kendari, 18 November 2025 - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari dan Kabupaten Bombana hari ini melanjutkan agenda pengawasan dan pemeriksaan Protokol Notaris di wilayah kerjanya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan serentak yang telah dimulai sejak kemarin, yang bertujuan untuk memastikan Notaris melaksanakan kewajiban penyimpanan dan pengelolaan arsip kenotariatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan protokol Notaris dilakukan langsung di kantor Notaris masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelenggaraan layanan kenotariatan di Kota Kendari tetap berjalan dalam koridor profesionalisme dan kepatuhan hukum, khususnya terkait penataan dan penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip negara.
MPDN Kota Kendari memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. Kewenangan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang menekankan tugas Majelis Pengawas Daerah untuk menyelenggarakan pengawasan di wilayah kerjanya.
Kegiatan pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan Notaris yang diduga melanggar, tetapi juga sebagai upaya pembinaan berkelanjutan. Ini sejalan dengan semangat Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemeriksaan, menegaskan peran strategis Notaris dalam pelayanan publik dan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatannya.


