Kendari - Menyikapi aduan terkait dengan adanya Notaris yang melanggar kode etik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan memberikan respon tegas terhadap laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang notaris.
Laporan yang disampaikan secara langsung oleh perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri ke Kantor Kemenkum Sultra pada Kamis (23/01) lalu itu telah diterima dengan sangat baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman.
"Tindakan notaris-notaris nakal ini dapat merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan notaris dilakukan secara sah dan benar. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang melibatkan notaris," Tegas Topan. Minggu (26/01/2024)
Kakanwil sangat mengapresiasi tindakan dan laporan terkait dengan pelanggaran notaris yang disampaikan oleh perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri ke Kantor Kemenkum Sultra. Beliau berharap agar kedepannya aduan seperti ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaboarsi, tidak hanya sesama aparat penegak hukum, namun kepada masyarakat selaku penerima manfaat langsung dari seluruh kinerja di kanwil kemenkum sultra
"Kami mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja notaris. Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kami." pungkasnya.