
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Pengharmonisasian Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka, bertempat di Ruang Rapat Tim Kerja Pengharmonisasian, Rabu (17/12/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan analisis regulasi terkait rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang diproyeksikan untuk mengelola sektor perparkiran serta urusan teknis perhubungan lainnya di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kerja Pengharmonisasian yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra memberikan arahan komprehensif mengenai tahapan yuridis dan teknis yang harus dipenuhi. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan landasan hukum pembentukan UPTD agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki struktur organisasi yang efisien.
Selain aspek legalitas, Kanwil Kemenkum Sultra juga menekankan pentingnya analisis beban kerja dan pemenuhan kriteria teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, agar UPTD yang dibentuk nantinya dapat bekerja secara optimal dan selaras dengan sistem birokrasi daerah.
Rencana pembentukan UPTD Perparkiran ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong terwujudnya pelayanan jasa perhubungan yang lebih tertib dan profesional bagi masyarakat Kabupaten Kolaka.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa koordinasi sejak tahap perencanaan merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan perangkat daerah.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap pembentukan UPTD memiliki dasar hukum yang kuat, struktur organisasi yang efektif, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Topan Sopuan.

