Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

‎Optimalkan Tata Kelola Perparkiran, Dishub Kolaka Koordinasi Pembentukan UPTD ke Kanwil Kemenkum Sultra

WhatsApp_Image_2025-12-17_at_16.06.49.jpeg

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Pengharmonisasian Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka, bertempat di Ruang Rapat Tim Kerja Pengharmonisasian, Rabu (17/12/2025).

‎Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan analisis regulasi terkait rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang diproyeksikan untuk mengelola sektor perparkiran serta urusan teknis perhubungan lainnya di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Kerja Pengharmonisasian yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra memberikan arahan komprehensif mengenai tahapan yuridis dan teknis yang harus dipenuhi. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan landasan hukum pembentukan UPTD agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki struktur organisasi yang efisien.

‎Selain aspek legalitas, Kanwil Kemenkum Sultra juga menekankan pentingnya analisis beban kerja dan pemenuhan kriteria teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, agar UPTD yang dibentuk nantinya dapat bekerja secara optimal dan selaras dengan sistem birokrasi daerah.

‎Rencana pembentukan UPTD Perparkiran ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong terwujudnya pelayanan jasa perhubungan yang lebih tertib dan profesional bagi masyarakat Kabupaten Kolaka.

‎Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa koordinasi sejak tahap perencanaan merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan perangkat daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap pembentukan UPTD memiliki dasar hukum yang kuat, struktur organisasi yang efektif, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Topan Sopuan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI