
Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Kendari, Jumat (25/7/2025). 
Dalam rapat tersebut, Kakanwil memaparkan berbagai capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sultra serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah.
Dalam paparannya, Topan Sopuan menyampaikan sejumlah indikator capaian hingga pertengahan tahun 2025. Antara lain, sebanyak 79 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) telah diterima, serta capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mencapai 57 persen.
Salah satu capaian signifikan adalah progres pembentukan Koperasi Merah Putih yang telah mencapai 99,82%, yakni sebanyak 2.281 dari total 2.285 desa dan kelurahan se-Sulawesi Tenggara. Di bidang layanan fidusia, telah tercatat 56.744 pendaftaran, 100 perubahan, dan 97 penghapusan.
Selain itu, terdapat 227 pengajuan pendirian Perseroan Perorangan dan 221 pengajuan layanan Apostille. Untuk program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, saat ini telah terbentuk 8 desa sadar hukum. Sementara itu, dalam lingkup pembentukan peraturan, Kanwil telah memfasilitasi 308 layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Di bidang bantuan hukum, Kanwil mencatat 121 layanan bantuan hukum dengan dukungan dari 20 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Topan juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, antara lain kondisi gedung Kanwil yang tidak representatif untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, meskipun telah ada anggaran rehabilitasi yang belum terealisasi karena efisiensi anggaran.
Selain itu, kondisi geografis wilayah Sultra yang tersebar menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan pembentukan UPT baru di beberapa daerah guna memperluas akses pelayanan hukum.
Di bidang fidusia, Topan mengungkapkan bahwa rendahnya alokasi APBN disebabkan karena pendaftaran fidusia kini tidak lagi dilakukan di Kanwil, sehingga akses data terbatas dan pengawasan terhadap notaris menjadi tidak optimal. 
"Kami menyoroti lemahnya kewenangan Kanwil sebagai Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPDN) dalam penegakan sanksi, karena rekomendasi sanksi harus melalui proses panjang di tingkat pusat, bahkan hingga lebih dari satu tahun", ujarnya dihadapan Komisi XIII DPR.
Komisi XIII DPR RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sultra atas berbagai capaian, khususnya dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta kesuksesan dalam mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Sulawesi Tenggara.
Menutup rapat, seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI diminta untuk dijawab secara tertulis dan diserahkan melalui Sekretariat Komisi paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja.


















