Kendari — Upaya memperkuat peran hukum di tengah masyarakat kembali digelorakan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II, melibatkan peserta dari berbagai desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sultra, selasa (03/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan menjadikan desa dan kelurahan sebagai pusat layanan hukum yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hukum di akar rumput.
“Paralegal dari unsur masyarakat, seperti perangkat desa dan anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan layanan bantuan hukum,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Pelatihan ini diikuti oleh warga dan aparat desa yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) wilayah masing-masing.
Materi pelatihan diberikan langsung oleh lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah berpengalaman, seperti LBH Bakti Keadilan Nusantara, LBH Kasasi, dan Posbakumadin Konawe Selatan.
Mereka membawakan materi tentang dasar-dasar hukum, demokrasi, serta peran penting paralegal dalam pemberdayaan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan.
“Melalui pelatihan ini, kita tidak hanya mencetak paralegal, tapi menciptakan agen perubahan hukum di tengah masyarakat. Mereka adalah garda terdepan dalam mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Topan.