KENDARI – Tim Kelompok Kerja (Pokja) III Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton pada Senin (22/12/2025).


Bertempat di Ruang Legal Drafter, agenda kali ini membedah draf Raperbup tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2026. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan standar biaya di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton agar sesuai dengan prinsip kewajaran, efisiensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harmonisasi Standar Harga Satuan Kegiatan (SHSK) merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran atau ketidaksesuaian harga dalam pelaksanaan program daerah. Dengan adanya standar yang baku dan telah melalui kajian hukum dari para Legal Drafter, diharapkan pengelolaan keuangan Kabupaten Buton pada tahun 2026 menjadi lebih terukur dan akuntabel.
Dalam pertemuan ini, tim perancang bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton secara detail meneliti setiap norma dan klasifikasi harga guna memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih dengan regulasi di tingkat pusat maupun provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa ketepatan dalam menentukan standar harga adalah kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersih.
"Standar harga satuan bukan sekadar angka, melainkan instrumen pengendalian anggaran. Kami melalui proses harmonisasi ini memastikan bahwa Raperbup Buton 2026 memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga dapat meminimalisir risiko kesalahan administratif dan meningkatkan efektivitas belanja daerah," tegas Topan Sopuan.
Melalui hasil harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Buton memiliki pedoman yang komprehensif dalam menyusun perencanaan anggaran tahun 2026, yang pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan daerah secara transparan.


