Kendari - Komitmen pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan kembali ditegaskan melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumatera Selatan, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Senin (28/07/2025)
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang secara resmi membuka kegiatan sekaligus meresmikan Posbankum sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta pelatihan paralegal sebagai strategi pemberdayaan masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum secara mandiri, cepat, dan tepat.
“Pelatihan paralegal ini akan memberdayakan kader hukum di tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah dan cepat,” ujar beliau dalam pidatonya.
Dalam kegiatan ini turut diundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan beserta jajaran, yang mengikuti seluruh rangkaian acara secara daring melalui Zoom Meeting, sebagai bentuk sinergi antar wilayah dalam penguatan layanan bantuan hukum nasional.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan Fakultas Hukum dari berbagai Universitas se-Sumatera Selatan, yang bertujuan untuk penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbakum. Kolaborasi ini diharapkan menjadi sarana edukasi hukum langsung kepada masyarakat serta memperkuat peran Posbakum sebagai pusat layanan bantuan hukum.
Pelatihan paralegal desa/kelurahan akan melibatkan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Mereka akan dibekali dengan pengetahuan dasar hukum, advokasi masyarakat, dan penyelesaian konflik hukum secara non-litigatif. Diharapkan para peserta dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah progresif ini dan menyatakan bahwa upaya serupa perlu diperluas secara nasional.
“Inisiatif seperti ini patut didorong di seluruh wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, agar bantuan hukum benar-benar hadir hingga ke pelosok desa,” ujarnya.