Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur terkait kajian rencana alih fungsi lahan cadangan pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum, Kamis (10/7/2025).
Lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan berupa Sekolah Rakyat.
Konsultasi diterima langsung oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan masukan normatif serta kajian yuridis terkait kebijakan tersebut.
Fokus pembahasan tertuju pada aspek hukum alih fungsi lahan yang harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kepentingan publik, serta perlindungan terhadap ketahanan pangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa konsultasi hukum seperti ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam memastikan setiap kebijakan daerah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Kami mendukung penuh upaya pemda dalam pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik, namun tentu harus tetap memperhatikan aspek legalitas dan kehati-hatian terhadap lahan strategis seperti cadangan pangan," ujar Topan Sopuan.