Kendari – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara guna melakukan konsultasi terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembangunan Masjid Agung Al-Amal dengan pembiayaan tahun jamak 2024-2025, Senin (10/03/2025).
Perubahan regulasi ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya instruksi tersebut, Pemda Konawe Kepulauan diharuskan melakukan efisiensi anggaran, yang berdampak pada pengalihan sejumlah anggaran daerah.
Kunjungan ini diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sultra memberikan berbagai masukan hukum terkait rencana perubahan Perda agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perubahan kebijakan daerah harus memperhatikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
“Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran harus diimplementasikan dengan cermat. Oleh karena itu, kami siap membantu Pemda Konawe Kepulauan dalam menganalisis aturan agar perubahan Perda ini tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini, hadir mewakili Pemda Konawe Kepulauan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Harsin Abd. Rahim, serta Kepala Bidang Cipta Karya, Laode Izar Jana Zubairi.
Melalui konsultasi ini, diharapkan perubahan Perda yang akan dilakukan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat, tanpa mengesampingkan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.