Kendari – Pemerintah Kabupaten Kolaka menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka ke Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 25 Juni 2025 di Aula Legal Drafter
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas upaya peningkatan pelindungan KI di Kabupaten Kolaka yang dapat difasilitasi oleh dinas setempat. Sebagai langkah awal, Dinas Pariwisata dan Ekraf Kolaka menghendaki adanya bimbingan penggunaan aplikasi pendaftaran KI, khususnya untuk merek dan hak cipta. Bimbingan dan pendampingan ini diharapkan akan memberdayakan Dinas Pariwisata dan Ekraf Kolaka untuk membantu masyarakat yang berdomisili di Kolaka dalam proses pendaftaran KI.
"Sebenarnya pendaftaran kekayaan intelektual sudah bisa diakses secara mandiri oleh masyarakat, namun sebagai pelayan publik kita tetap harus memberikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat tetap terbantu dan mendapatkan kemudahan," ujar Linda Fatmawati Saleh selaku Kepala Bidang KI Kemenkum Sultra.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekraf Kolaka juga berkoordinasi terkait potensi KI yang dapat dipetakan jenis-jenisnya. Kedua belah pihak berharap kerja sama seperti ini dapat terus terjalin demi peningkatan pelindungan KI bagi masyarakat Kolaka.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan sangat mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Daerah Kolaka dalam meningkatkan kesadaran dan pelindungan kekayaan intelektual di wilayahnya. Kemenkum Sultra siap memberikan pendampingan penuh dan dukungan teknis yang diperlukan.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat Kolaka terlindungi hak-hak kekayaan intelektualnya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah." Ujar Topan Sopuan