Rumbia – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan Seminar Akhir Naskah Akademik untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin, 22 Desember 2025. Bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Bombana mengenai pembentukan panitia antar perangkat daerah.


Dua Raperda yang dibahas dalam seminar ini meliputi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk jajaran asisten, kepala dinas, camat, lurah, hingga perwakilan lembaga bantuan hukum dan tokoh masyarakat.
Dalam upaya memperkuat landasan hukum daerah, seminar ini melibatkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candra Friandi Achmad, mengikuti jalannya kegiatan secara daring. Sementara itu, hadir secara langsung di lokasi acara untuk memberikan masukan teknis adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Madya, Erwinsyah Agus, serta Perancang PUU Ahli Muda, Evi Risnawati Samad.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bombana yang konsisten melibatkan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran para perancang, baik secara daring maupun langsung di lapangan, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda tersebut harmonis dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Bombana.


