Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Penelusuran Jejak Nada, Kanwil Kemenkum Sultra Hadapi Tantangan Inventarisasi Lagu Daerah Wakatobi

Wakatobi – Upaya pelestarian dan pelindungan kekayaan budaya daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra). Melalui koordinasi lanjutan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi serta Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, proses inventarisasi lagu daerah kembali diperkuat, meski dihadapkan pada sejumlah tantangan di lapangan. Rabu (06/05/2026)

Dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai kendala yang mempengaruhi proses pendataan lagu daerah. Salah satu tantangan utama adalah kondisi geografis dan historis Wakatobi yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Buton. Hal ini menyebabkan sebagian jejak asal-usul lagu menjadi sulit ditelusuri secara pasti, karena terjadi percampuran budaya dan tradisi di masa lalu.

WhatsApp Image 2026 05 06 at 18.55.27

Selain itu, keterbatasan sumber informasi juga menjadi hambatan signifikan. Banyak tokoh adat dan tetua masyarakat yang dahulu menjadi penjaga tradisi kini telah tiada. Akibatnya, informasi yang tersisa di tengah masyarakat umumnya hanya berupa potongan syair atau lirik lagu, tanpa diketahui secara utuh latar belakang, pencipta, maupun makna filosofis yang terkandung di dalamnya.

Meski demikian, semangat untuk melestarikan warisan budaya tidak surut. Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata terus berupaya mencari alternatif solusi, seperti menggali informasi dari berbagai komunitas lokal, dokumentasi yang tersisa, hingga pendekatan partisipatif dengan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa tantangan ini justru menjadi pengingat pentingnya percepatan pelindungan budaya.

WhatsApp Image 2026 05 06 at 18.55.272

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kita sedang berpacu dengan waktu. Jika tidak segera diinventarisasi dan didokumentasikan, maka potensi kehilangan warisan budaya akan semakin besar. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa nilai-nilai budaya ini tidak hilang begitu saja,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses inventarisasi tidak hanya bertujuan untuk pendaftaran hak cipta, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian identitas budaya daerah yang memiliki nilai historis tinggi.

Kabupaten Wakatobi yang dikenal luas sebagai destinasi wisata bahari dunia, sejatinya juga memiliki kekayaan budaya yang mendalam. Lagu-lagu daerah menjadi bagian penting dari identitas masyarakat, yang merekam sejarah, nilai, dan kearifan lokal.

Melalui koordinasi berkelanjutan ini, diharapkan upaya inventarisasi lagu daerah Wakatobi tetap dapat berjalan, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar warisan budaya tidak hilang, tetapi tetap hidup dan dikenal oleh generasi masa depan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI