Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT, Begini Kata Kakanwil Kemenkum Sultra

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyambut baik pelaksanaan Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para inventor, akademisi, dan pelaku industri di Indonesia mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di tingkat global.

Sebagai perpanjangan tangan dari DJKI dalam pelayanan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tenggara, Kanwil Kemenkum Sultra memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan memberikan pendampingan terkait pengajuan permohonan paten internasional melalui PCT. Dengan adanya sistem Patent Cooperation Treaty (PCT), para inovator Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi invensinya di lebih dari 150 negara anggota. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi pemohon untuk menentukan strategi perlindungan paten yang optimal di berbagai negara, sehingga memperkuat daya saing inovasi Indonesia di kancah internasional.

Hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kakanwil Kemenkum Sultra. "Saya sangat mengapresiasi terkait pemaparan teknis yang disampaikan dalam webinar ini, terutama terkait Fase Internasional dan Fase Nasional dalam proses pengajuan PCT," Ujar Topan. Selasa (04/02/2025)

 WhatsApp Image 2025 02 05 at 09.11.05 89224982

"Pemahaman mendalam mengenai tahapan seperti penelusuran internasional (ISR), Written Opinion (WO-ISA), dan International Preliminary Examination (IPE) akan sangat membantu para pemohon dalam menyusun strategi bisnis dan penelitian mereka secara lebih terarah," Lanjutnya

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sultra siap bersinergi dengan DJKI dan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta sosialisasi terkait tata cara pendaftaran paten, termasuk melalui mekanisme PCT. "Kami juga akan mendorong para inventor di Sulawesi Tenggara untuk semakin aktif dalam memanfaatkan sistem perlindungan paten ini guna meningkatkan nilai tambah inovasi yang dihasilkan," Ujarnya.

Dengan adanya webinar ini, diharapkan semakin banyak pemohon paten dari Sulawesi Tenggara yang dapat mengajukan permohonan paten internasional melalui PCT, sehingga berkontribusi terhadap penguatan daya saing nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Kami mengapresiasi langkah DJKI dalam menyelenggarakan kegiatan ini dan berharap edukasi mengenai kekayaan intelektual dapat terus dikembangkan agar semakin banyak inovator yang mendapatkan manfaat dari perlindungan hak kekayaan intelektual secara internasional." Pungkasnya

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI