Konawe Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum dan akses keadilan di daerah. Tim Kanwil, yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, melakukan kunjungan strategis, Kabupaten Konawe Utara. Kedatangan ini disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Endi Samrin, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Fokus utama kunjungan ini adalah penguatan akses bantuan hukum, identifikasi masalah, serta evaluasi regulasi daerah, khususnya terkait lahan pertanian.
Salah satu agenda krusial dalam kunjungan ini adalah koordinasi intensif terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa. Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya inisiatif ini untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di pelosok. "Kami menargetkan minimal ada dua POSBANKUM di setiap kecamatan. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena kendala geografis atau biaya," tegas Candrafriandi.
POSBANKUM Desa diharapkan dapat memfasilitasi konsultasi hukum awal, mediasi sengketa, dan rujukan ke lembaga bantuan hukum profesional. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pemahaman dan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Selain itu, tim juga melakukan inventarisasi peta permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini melibatkan dialog langsung dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi isu-isu hukum yang paling sering muncul di tengah masyarakat. "Kami ingin mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan hukum yang dihadapi warga Konawe Utara. Data ini sangat berharga untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," jelas Candrafriandi.
Fokus khusus juga diberikan pada analisis dan evaluasi terkait Peraturan Perundang-undangan tentang Lahan Pertanian Pangan. Dalam pertemuan dengan Endi Samrin, didiskusikan secara mendalam implementasi dan efektivitas regulasi yang mengatur lahan pertanian pangan.
"Evaluasi peraturan tentang lahan pertanian pangan sangat krusial, mengingat Konawe Utara adalah daerah agraris. Kami perlu memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan petani," tambah Candrafriandi. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan atau menyesuaikan kebijakan hukum yang relevan.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menanggapi kunjungan ini dengan menegaskan komitmen mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara.