Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Besaran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kepada Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, Kamis (6/3/2025).
Regulasi ini dirancang sebagai Langkah strategi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan yang mengalami kerentanan sosial dan ekonomi, agar mereka dapat hidup secara layak melalui dukungan usaha ekonomi produktif.
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup perempuan dewasa, baik yang menikah, belum menikah, maupun janda, yang tidak memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kegiatan harmonisasi ini melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana. Hadir dalam pembahasan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Mappatang, beserta pejabat terkait yang mengikuti secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa aturan ini penting untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan dapat mendorong kemandirian ekonomi bagi perempuan rentan.
"Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan secara efektif dan berkelanjutan, sehingga perempuan yang mengalami kerentanan sosial dapat memiliki peluang usaha yang produktif dan mandiri," ujarnya.
Diharapkan Rancangan Perbup dapat segera disahkan dan diimplementasikan guna mempercepat pemberdayaan perempuan serta meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bombana.