Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Percepat Perda KI, Kemenkum Sultra & DPRD Konawe Kepulauan Perkuat Identitas Daerah

Konawe Kepulauan - Bidang KI Kanwil Kementerian Hukum Sultra melaksanakan koordinasi bersama DPRD Konawe Kepulauan dalam rangka percepatan pembentukan Perda KI. Kegiatan koordinasi ini turut didampingi oleh akademisi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya, Sabaruddin Sinapoy dan Basrin Melamba, yang memberikan penguatan perspektif akademik terhadap pelindungan kekayaan intelektual komunal dan budaya lokal.

IMG-20260226-WA0097

Kegiatan ini membahas potensi KIK Konawe Kepulauan yang sangat kaya dan multidimensi. Di sektor pertanian dan perkebunan, tercatat komoditas unggulan seperti pala khas Wawonii, kopra, pandan sebagai bahan kolosua, hingga anggrek bakau. Selain itu, kekayaan budaya seperti etnomedicine (pengetahuan pengobatan tradisional) hingga aksara dan bahasa Wawonii menjadi perhatian serius. DPRD diharapkan dapat mendorong penguatan regulasi agar warisan budaya tersebut tidak hilang, tidak punah, dan tidak diklaim pihak lain.

 

Dari sisi geografis, Konawe Kepulauan memiliki karakteristik unik berupa daratan hasil kenaikan dasar laut yang subur dan kaya mineral. Satwa endemik seperti Burung Maleo juga menjadi aset penting yang perlu segera dicatatkan dan dilindungi secara hukum, turut menjadi bagian dari diskusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.

Perda KI diharapkan menjadi satu regulasi strategis yang mampu merangkum pelindungan KI personal maupun komunal sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Terlebih, Konawe Kepulauan memiliki 89 desa dan 7 kelurahan dengan konsep kampung raya yang membentuk Koperasi Merah Putih, sehingga regulasi KI dapat menjadi penguat ekosistem ekonomi berbasis potensi lokal.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan komitmen penuh dalam mengawal proses pembentukan Perda KI tersebut. “Kami siap memberikan pembantuan penyusunan norma yang disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal Konawe Kepulauan,” ujar Topan.

 

Dengan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan Kementerian Hukum, percepatan Perda KI di Konawe Kepulauan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI