Kendari — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara secara daring. Selasa (07/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Analisis dan Evaluasi Dampak terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum, Andri Indradi.
Dalam sambutannya, Kepala BSK, Andri Indradi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan DSK yang dinilai relevan dengan upaya memperkuat tata kelola kebijakan bantuan hukum di Indonesia.
“Bantuan hukum adalah bagian penting dari akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 menjadi langkah penting untuk melihat sejauh mana harapan dan kenyataan di lapangan dapat berjalan seiring,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil analisis dan evaluasi kebijakan dari seluruh Kantor Wilayah akan dihimpun dalam bentuk policy brief nasional yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan rekomendasi kebijakan tahun 2026.
Lebih lanjut, Andri Indradi mendorong agar kebijakan bantuan hukum, termasuk peran paralegal, dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kearifan lokal setiap daerah.
“Pelatihan dan penguatan kapasitas paralegal harus disesuaikan dengan kondisi sosial-budaya masyarakat. Setiap daerah memiliki corak hukum dan persoalan yang berbeda, termasuk keberadaan hukum adat yang juga perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Kegiatan DSK ini turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Dr. Hamdan Zulfa, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, serta Konstantinus Kristomo, yang merupakan Kepala Pusat Kebijakan dan Bantuan Hukum BSK Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyambut baik pelaksanaan diskusi ini dan menilai pentingnya sinergi antar-Kanwil untuk memperkuat implementasi kebijakan hukum di daerah.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami dapat berkontribusi memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkum se-Indonesia serta Notaris se-Indonesia.
Dengan dibukanya kegiatan ini secara resmi oleh Kepala BSK, Andri Indradi diharapkan hasil diskusi mampu memperkuat arah kebijakan hukum nasional yang lebih inklusif, partisipatif, dan berbasis bukti (evidence-based policy), guna mewujudkan cita-cita besar Kementerian Hukum dalam memberikan akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia.