
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara Bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, terus memperkuat komitmennya dalam mendorong reformasi hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. Upaya tersebut mendapat dukungan dari Kepala Biro Hukum, sejalan dengan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan penguatan layanan bantuan hukum yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra. Dalam kesempatan tersebut, dibahas pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan reformasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta penguatan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Kanwil Kemenkum Sultra menilai keberadaan Posbankum memiliki peran strategis dalam memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan awal, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui penguatan Posbankum, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara adil dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa dukungan Kepala Biro Hukum menjadi motivasi penting dalam mempercepat terwujudnya reformasi hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal. “Penguatan Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Topan.

