Muna – Upaya memperluas jangkauan layanan hukum terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Kali ini, langkah konkret dilakukan melalui kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Muna, dengan misi mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta memfasilitasi harmonisasi peraturan daerah, Kamis (15/05/2025).
Dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja, kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam memperluas akses terhadap keadilan yang merata.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, yang menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai instrumen negara dalam memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Posbakum bukan hanya soal layanan hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan hanya karena tidak mampu membayar jasa hukum,” ujar Topan dalam keterangannya.