KENDARI – Menyadari krusialnya perlindungan identitas bisnis di era kompetisi global, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Ekonomi, Koperasi, dan Investasi - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (LPEKIN-BKPRMI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan strategis bertajuk “Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pemanfaatan Merek Kolektif bagi UMKM”. Sabtu (25/04/2026)

Kegiatan yang berlangsung hangat ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih melek hukum terhadap aset tidak berwujud mereka. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah bagaimana Merek Kolektif dapat menjadi solusi efisien bagi kelompok usaha dalam memayungi produk unggulan daerah.
Dalam sambutannya, Direktur LPEKIN-BKPRMI Sulawesi Tenggara, Butsiandi Saleh, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kelas UMKM di Sulawesi Tenggara.
"Kami ingin UMKM kita tidak hanya sekadar berproduksi, tetapi juga memiliki identitas yang terlindungi secara hukum. Merek bukan hanya label, melainkan jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen," ujar Butsiandi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra Linda Fatmawati Saleh, saat membuka acara secara resmi, menyampaikan bahwa perlindungan merek terutama melalui skema kolektif akan memberikan efisiensi biaya dan kekuatan hukum yang lebih besar bagi para pelaku usaha lokal.
Guna memberikan pemahaman mendalam, kegiatan ini menghadirkan dua pakar di bidangnya sebagai narasumber:
1. Asnal Laipa (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya): Membedah secara umumm mengenai Kekayaan Intelektual serta bagian-bagiannya.
2. Suarni (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda): Memberikan panduan teknis mengenai Panduan Pengunaan Aplikasi Iproline Merek.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan sangat mengapresiasi kegiatan dan juga beliau berharap melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM di bawah naungan LPEKIN-BKPRMI dapat segera melegalkan merek mereka. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan terlindungi.





