
Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus berkomitmen mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) hingga ke tingkat daerah. Melalui Tim Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pendampingan teknis pembuatan akun Sentra KI bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka, Kamis (09/04).
Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh tim teknis bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra. Fokus utama kegiatan ini adalah fasilitasi pembuatan akun mandiri untuk modul Merek dan Hak Cipta. Dengan adanya akun Sentra KI, BRIDA Kolaka nantinya dapat melakukan pendaftaran dan pengelolaan aset intelektual daerah secara lebih cepat, terstruktur, dan terintegrasi.
Dalam proses pendampingan tersebut, tim Kanwil bekerja sama dengan operator dari BRIDA Kolaka, Syamsir dan Riski. Keduanya diberikan panduan teknis mengenai alur pendaftaran digital, verifikasi dokumen, hingga pengelolaan akun agar BRIDA mampu menjadi jembatan bagi para inovator dan pelaku usaha lokal di Kolaka dalam mengamankan hak atas karya mereka.
Menanggapi langkah strategis ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi penuh atas inisiatif BRIDA Kolaka. Ia menegaskan bahwa pembentukan akun sentra ini merupakan langkah krusial dalam membangun ekosistem riset yang terlindungi secara hukum.
"Kami sangat mengapresiasi kesiapan BRIDA Kolaka dalam mengelola Sentra KI secara mandiri. Dengan adanya akun sentra untuk merek dan hak cipta ini, BRIDA kini memiliki 'kunci' untuk memproteksi setiap inovasi daerah. Saya telah menginstruksikan tim teknis bidang KI untuk terus mendampingi hingga operator benar-benar mahir, sehingga tidak ada lagi karya kreatif atau riset dari Kolaka yang tidak terdaftar hanya karena kendala administratif," tegas Topan Sopuan.
Kakanwil juga menambahkan bahwa keberadaan Sentra KI di tingkat daerah seperti BRIDA akan sangat membantu mempercepat peningkatan ekonomi kreatif. Melalui sinergi ini, diharapkan produk unggulan daerah serta karya-karya inovasi masyarakat Kolaka dapat memiliki nilai tambah dan pengakuan hukum yang sah di tingkat nasional.

