Kendari, 7 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat identitas usaha dan memberikan perlindungan hukum terhadap aset intelektualnya, Bank Sultra melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kedatangan tim dari Bank Sultra disambut oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dan tim teknis dari bidang Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan tersebut, Bank Sultra menyampaikan rencana strategis untuk mendaftarkan merek dagang perusahaan guna memperkuat posisi hukum dan reputasi komersialnya di tingkat regional maupun nasional.
Pada kesempatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum memberikan penjelasan komprehensif terkait pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha, serta menjelaskan prosedur permohonan melalui sistem online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk tata cara pengajuan, pengecekan klasifikasi, dan tahapan substantif yang harus dipenuhi.
Kegiatan ini turut mendapatkan perhatian dan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan. Dalam pernyataannya, beliau menyampaikan bahwa langkah Bank Sultra ini merupakan cerminan dari kesadaran hukum yang makin tumbuh di lingkungan badan usaha daerah.
“Kami menyambut baik niat Bank Sultra untuk mendaftarkan mereknya. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi daerah. Kami berharap langkah ini diikuti oleh BUMD lain, dan kami siap hadir memberikan pendampingan,” ujar Topan Sopuan.
Dengan langkah ini, Bank Sultra memperlihatkan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada layanan keuangan, tetapi juga mengamankan kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud yang strategis dan bernilai tinggi.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, produktif, dan berpihak pada pelaku usaha lokal maupun institusi daerah.