Kendari - Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan integrasi informasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (29/7/2025).
Koordinasi ini difokuskan pada peningkatan sinergi antar anggota JDIH, penguatan infrastruktur digital hukum, serta pengembangan ekosistem pemerintahan berbasis elektronik (digital government) yang memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum secara cepat, akurat, dan terpercaya.
Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar lebih responsif terhadap kebutuhan informasi hukum di era digital.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi dalam pengelolaan JDIH sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat tersedia, terintegrasi, dan mudah diakses. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.