Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti secara daring Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program KI di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka mendukung arah kebijakan Direktorat Jenderal KI periode 2025–2029 serta pencapaian target kinerja tahun 2026.

Dalam paparannya, Dirjen KI menegaskan tiga arah kebijakan utama. Pertama, penguatan penegakan hukum KI yang profesional melalui pencegahan pelanggaran berbasis tingkat kerawanan, penegakan hukum pro justitia, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta digitalisasi penegakan hukum. Kedua, optimalisasi pemanfaatan KI dalam meningkatkan nilai ekonomi dengan mendorong maturitas pengelolaan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual, peningkatan kualitas layanan berbasis digital, serta promosi produk dalam negeri berbasis KI. Ketiga, penguatan reformasi birokrasi dan dukungan manajemen guna memastikan tata kelola organisasi yang semakin akuntabel dan responsif.
Selain arah kebijakan, disampaikan pula sasaran strategis dan indikator kinerja program KI tingkat wilayah tahun 2026. Kantor Wilayah ditargetkan mencapai persentase penyelesaian pelanggaran KI di wilayah sebesar 31 persen, tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI terhadap standar pelayanan sebesar 85 persen, serta tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah pada level 2,5.

Untuk mencapai target tersebut, Kantor Wilayah didorong melakukan langkah-langkah strategis secara bertahap pada setiap triwulan, antara lain identifikasi potensi KI daerah, edukasi dan diseminasi pelindungan KI, pendampingan permohonan layanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, penanganan aduan dan sengketa KI, hingga pengukuran maturitas KI di wilayah. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga menjadi fokus dalam mendorong pembentukan kebijakan serta penguatan Sentra KI di daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Kanwil sebagai garda terdepan layanan dan penegakan hukum KI di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa KI tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi daerah.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran, pelindungan, dan pemanfaatan KI di Sulawesi Tenggara. Target kinerja yang telah ditetapkan akan menjadi acuan kerja seluruh jajaran,” ujarnya.
Partisipasi aktif dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pusat dan wilayah, sehingga pelaksanaan program KI di Sulawesi Tenggara berjalan optimal, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

