KOLAKA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus bergerak aktif melakukan jemput bola dalam upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Bumi Anoa. Kali ini, fokus diarahkan pada penguatan aset budaya di Kabupaten Kolaka melalui koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, yang memimpin langsung kunjungan koordinasi tersebut, mengungkapkan bahwa Kabupaten Kolaka memiliki potensi karya cipta yang luar biasa besar namun memerlukan kepastian hukum agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa agenda strategis mengenai rencana pendaftaran Hak Cipta yang akan segera diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka, di antaranya:
• Lagu Daerah: Sebanyak 5 (lima) lagu daerah yang sebelumnya telah diperlombakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka akan segera didaftarkan hak ciptanya.
• Identitas Institusi: Pendaftaran Hak Cipta untuk Lagu Mars Dekranasda Kabupaten Kolaka.
• Warisan Adat: Pencatatan Hak Cipta untuk lagu-lagu organisasi adat sebagai langkah menjaga marwah dan kelestarian tradisi lokal.
• Motif Khas: Pembahasan mendalam mengenai perlindungan hak cipta motif batik atau tenun khas Kolaka agar memiliki nilai ekonomis yang terlindungi.
Salah satu poin penting dalam koordinasi ini adalah penguatan sinergi birokrasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut melalui Sentra KI Kabupaten Kolaka, yakni BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Kolaka.
"Langkah ini sangat efektif. Dengan adanya Sentra KI di BRIDA, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sultra menjadi satu pintu, sehingga proses inventarisir hingga pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan terukur," ujar Linda Fatmawati Saleh.
Selain hak cipta personal, Kemenkum Sultra dan Dinas Pendidikan juga tengah melakukan inventarisasi lagu-lagu daerah yang masuk dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) . Hal ini bertujuan agar aset budaya milik masyarakat Kolaka tersebut tercatat dalam database nasional sebagai ekspresi budaya tradisional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka. Menurutnya, kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual adalah bentuk nyata kepedulian terhadap warisan leluhur dan kreativitas lokal.
"Kami sangat mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Kolaka, khususnya Dinas Pendidikan dan BRIDA. Pendaftaran hak cipta ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng hukum bagi identitas budaya kita. Saya berharap langkah Kolaka ini menjadi inspirasi bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara untuk segera mematenkan dan mencatatkan karya-karya intelektualnya, baik yang bersifat personal maupun komunal," tegas Topan Sopuan.
Dengan langkah ini, diharapkan kekayaan intelektual masyarakat Kolaka tidak hanya lestari secara budaya, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan penguatan jati diri masyarakat Wonua Mekongga.

