Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Perkuat Peran PPNS. Kanwil Kemenkum Sultra Beri Pemahaman Legalitas PPNS

Kendari – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan pemahaman lintas sektor terhadap pelaksanaan tugas penyidikan di bidang penataan ruang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum hadir dalam kegiatan Sosialisasi Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, 6–8 Agustus 2025. Kamis (07/08/2025)

Kegiatan yang diikuti oleh PPNS dari Dinas Cipta karya se-sulawesi Tenggara ini menghadirkan narasumber dari, Kepolisian Daerah Sultra, Kejaksaaan Tinggi Sultra, Kementerian Hukum Sultra serta Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta dipandu oleh moderator Kepala Bidang Tata ruang DInas Cipta Karya.

Dalam paparannya, Ardhy Rahman, Analis Hukum Muda dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, membahas aspek regulasi kelembagaan PPNS. Dirinya menjelaskan pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Proses penyidikan itu sifatnya prosedural oleh karena itu PPNS harus memperhatikan legalitasnya, saudara dapat di praperadilan-kan bila tidak memiliki legalitas dalam menyidik" tekan ardhy.

WhatsApp Image 2025 08 07 at 18.18.47

Dirinya menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan ini, terutama dalam pelaksanaan mutasi dan pemberhentian PPNS, yang jika tidak dijalankan dengan tertib dapat berpengaruh pada validitas data yang tercatat dalam Pangkalan Data Administrasi Hukum Umum (AHU). Oleh karena itu, beliau mendorong adanya keterpaduan antara instansi teknis daerah dan Kementerian Hukum dalam pengelolaan data kelembagaan PPNS.

"Layanan di Direktorat Jenderal AHU sudah menggunakan aplikasi, untuk penerbitan KTA PPNS contohnya bisa selesai hanya dalam sehari asal persyaratannya lengkap," imbuhnya

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat PPNS. Ia memandang PPNS sebagai "ujung tombak penegakan hukum di daerah" dan "garda depan dalam penegakan hukum administratif."

WhatsApp Image 2025 08 07 at 18.18.46

Topan Sopuan juga menyatakan dukungannya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPNS di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada PPNS adalah amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi etika.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan Bareskrim Polri dalam pembinaan PPNS, yang dinilai penting untuk membangun sistem penegakan hukum yang terstruktur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami kerangka hukum dan teknis yang mendasari pelaksanaan tugas PPNS bidang penataan ruang, serta memperkuat koordinasi kelembagaan dalam upaya mewujudkan penataan ruang yang tertib dan sesuai ketentuan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI