Kendari – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan pemahaman lintas sektor terhadap pelaksanaan tugas penyidikan di bidang penataan ruang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum hadir dalam kegiatan Sosialisasi Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, 6–8 Agustus 2025. Kamis (07/08/2025)
Kegiatan yang diikuti oleh PPNS dari Dinas Cipta karya se-sulawesi Tenggara ini menghadirkan narasumber dari, Kepolisian Daerah Sultra, Kejaksaaan Tinggi Sultra, Kementerian Hukum Sultra serta Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta dipandu oleh moderator Kepala Bidang Tata ruang DInas Cipta Karya.
Dalam paparannya, Ardhy Rahman, Analis Hukum Muda dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, membahas aspek regulasi kelembagaan PPNS. Dirinya menjelaskan pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Proses penyidikan itu sifatnya prosedural oleh karena itu PPNS harus memperhatikan legalitasnya, saudara dapat di praperadilan-kan bila tidak memiliki legalitas dalam menyidik" tekan ardhy.
Dirinya menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan ini, terutama dalam pelaksanaan mutasi dan pemberhentian PPNS, yang jika tidak dijalankan dengan tertib dapat berpengaruh pada validitas data yang tercatat dalam Pangkalan Data Administrasi Hukum Umum (AHU). Oleh karena itu, beliau mendorong adanya keterpaduan antara instansi teknis daerah dan Kementerian Hukum dalam pengelolaan data kelembagaan PPNS.
"Layanan di Direktorat Jenderal AHU sudah menggunakan aplikasi, untuk penerbitan KTA PPNS contohnya bisa selesai hanya dalam sehari asal persyaratannya lengkap," imbuhnya
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat PPNS. Ia memandang PPNS sebagai "ujung tombak penegakan hukum di daerah" dan "garda depan dalam penegakan hukum administratif."
Topan Sopuan juga menyatakan dukungannya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPNS di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada PPNS adalah amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi etika.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan Bareskrim Polri dalam pembinaan PPNS, yang dinilai penting untuk membangun sistem penegakan hukum yang terstruktur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami kerangka hukum dan teknis yang mendasari pelaksanaan tugas PPNS bidang penataan ruang, serta memperkuat koordinasi kelembagaan dalam upaya mewujudkan penataan ruang yang tertib dan sesuai ketentuan.