
Raha, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan resmi ke Museum Barugano Wuna, Kabupaten Muna, dalam rangka memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi dan validasi data budaya Muna yang akan digunakan sebagai bahan pencatatan KIK. Museum Barugano Wuna dipilih sebagai lokasi kegiatan karena perannya sebagai pusat dokumentasi sejarah, artefak, serta tradisi masyarakat Wuna (Muna) yang masih terjaga. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pendataan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Sumber Daya Genetik khas Muna.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, menegaskan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah penting untuk melindungi identitas budaya daerah dari potensi klaim pihak lain. “Melalui pencatatan KIK, ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Muna dapat terdokumentasi secara resmi dalam basis data nasional, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dan pariwisata budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal merupakan bagian dari upaya menjaga jati diri bangsa. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan pengelola museum menjadi langkah strategis dalam memastikan warisan budaya daerah terlindungi secara hukum dan berkelanjutan. “Kami berkomitmen mendorong daerah untuk aktif mencatatkan kekayaan intelektual komunal agar warisan budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

