Kendari (22/12/2025) — Upaya memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah terus dilakukan Pemerintah Kota Baubau. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkot Baubau melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) dalam rangka pemenuhan dan peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung agenda Reformasi Birokrasi nasional, di mana IRH berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap kualitas penataan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dari aspek kepatuhan, kompetensi aparatur, deregulasi, dan efektivitas penataan regulasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur, terutama legal drafter, agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kualitas substansi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penataan regulasi yang baik akan berdampak langsung terhadap iklim pelayanan publik dan investasi di daerah.
“Indeks Reformasi Hukum harus dimaknai sebagai alat untuk memastikan regulasi di daerah tersusun secara sederhana, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami. Regulasi yang berkualitas akan menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan bahwa deregulasi dan evaluasi berkala terhadap peraturan daerah perlu dilakukan secara konsisten agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika sosial dan ekonomi.
Sebagai hasil dari koordinasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk segera melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment) dan melengkapi seluruh dokumen pendukung melalui aplikasi IRH yang telah disediakan. Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan pendampingan dan asistensi teknis guna memastikan seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi secara optimal.
Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, capaian Indeks Reformasi Hukum di Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


