Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra), Topan Sopuan menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi strategis terkait tindak lanjut aset berupa tanah yang berada di sekitar area pemasyarakatan di Kota Kendari. Rabu (25/02/2025)
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif tersebut membahas rencana alih status aset tanah yang terletak di dekat Lapas Kelas III Kendari dan LPKA Kelas II Kendari untuk selanjutnya dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan wilayah sepakat bahwa proses alih status aset harus dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan pentingnya sinergi antarunit dan antarinstansi dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara. Menurutnya, pengelolaan aset yang jelas dan terstruktur akan berdampak pada peningkatan efektivitas tugas dan fungsi masing-masing kementerian.
Aset tanah yang berada di sekitar Lapas Kelas III Kendari dan LPKA Kelas II Kendari dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung pengembangan sarana dan prasarana pemasyarakatan ke depan. Dengan alih status pengelolaan, diharapkan perencanaan pembangunan dan penataan kawasan dapat dilakukan lebih terintegrasi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik negara (BMN), sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan aset dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan pelayanan di bidang pemasyarakatan.
Kunjungan silaturahmi ini tidak hanya menjadi momentum koordinasi teknis, tetapi juga mempererat hubungan kelembagaan antara Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Sultra.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus membangun komunikasi intensif serta menindaklanjuti hasil pertemuan melalui langkah-langkah administratif dan koordinatif lanjutan, guna memastikan proses alih status aset berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
Dengan semangat kolaborasi dan profesionalisme, sinergi antarinstansi di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin solid dalam mendukung pelayanan publik yang optimal serta pengelolaan aset negara yang akuntabel.

