Kendari, 8 Juli 2025 — Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturrahman dan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengikuti Webinar Sosialisasi Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (8/7).
Webinar ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Adrieansjah, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan tata kelola kekayaan intelektual secara menyeluruh dan terukur di setiap satuan kerja. “Penguatan maturitas kekayaan intelektual akan menjadi fondasi dalam menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan,” ujar Adrieansjah.
Konsep maturitas kekayaan intelektual mencakup sejauh mana suatu institusi mampu mengenali, melindungi, memanfaatkan, dan mengelola kekayaan intelektual secara strategis dan terstruktur. Penilaian maturitas ini menjadi penting sebagai tolok ukur kesiapan organisasi dalam mengoptimalkan potensi KI sebagai aset ekonomi dan sumber daya inovatif yang berdaya saing.
Melalui pendekatan ini, DJKI berharap setiap kantor wilayah tidak hanya fokus pada kuantitas permohonan kekayaan intelektual, tetapi juga pada kualitas pengelolaannya. Dengan sistem maturitas yang terukur, satuan kerja di daerah dapat meningkatkan kapasitas internal, merumuskan strategi perlindungan dan komersialisasi KI, serta mendorong kolaborasi yang lebih kuat dengan pemangku kepentingan lokal.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual di daerah.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Dengan pemahaman yang sama mengenai indikator maturitas KI, diharapkan jajaran kami dapat menyusun langkah-langkah perbaikan dan inovasi layanan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Topan Sopuan.
Webinar ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan persiapan implementasi penilaian maturitas kekayaan intelektual tahun 2025, yang akan dilakukan secara bertahap di seluruh kantor wilayah dan unit kerja DJKI.