Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan publik. Rabu (25/02/2026)
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal, Hendro Pandowo menegaskan bahwa pengelolaan laporan pengaduan merupakan bagian integral dari sistem pengawasan internal pemerintah yang tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Pengaduan masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang harus kita kelola dengan baik. Jangan pernah alergi terhadap pengaduan. Justru dari sanalah kita bisa melihat celah perbaikan dan memperkuat integritas organisasi,” tegas Inspektur Jenderal dalam arahannya.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 hadir untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur, mulai dari mekanisme penerimaan laporan, verifikasi, penelaahan, tindak lanjut, hingga pelaporan hasil penanganan. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelapor serta prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan informasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, laporan pengaduan tidak hanya dipandang sebagai kritik, tetapi sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami secara utuh substansi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 dan mengimplementasikannya secara konsisten di setiap unit kerja.
“Setiap laporan yang masuk harus ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi,” ujarnya.
Dengan keikutsertaan seluruh pegawai dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pengelolaan laporan pengaduan. Kanwil Kemenkum Sultra pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengaduan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan demi pelayanan hukum yang semakin prima di Sulawesi Tenggara.

