Kendari, 24/09/2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Kendari, Ita Rahardian bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi teknis terkait permohonan pendaftaran merek dan perpanjangan merek bagi pelaku UMKM yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Kendari.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha kepada UMKM, sehingga produk-produk lokal dapat lebih berdaya saing di pasar regional maupun nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra menyarankan agar PLUT Kota Kendari dapat ditetapkan sebagai Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Keberadaan Sentra KI ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan layanan, pendampingan, serta edukasi kepada masyarakat terkait pendaftaran dan perpanjangan merek.
Plt. UPTD PLUT Kota Kendari, Ita Rahardian, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada fasilitasi merek, tetapi juga telah mengoperasikan Rumah Kemasan yang memberikan layanan lengkap untuk meningkatkan kualitas kemasan produk UMKM.
“Rumah Kemasan hadir sebagai solusi bagi UMKM agar produk mereka tidak hanya memiliki perlindungan hukum melalui merek, tetapi juga tampil lebih menarik dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Ita Rahardian.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan dukungan terhadap inisiatif PLUT Kota Kendari.
“Kami mendukung penuh langkah PLUT dalam mendampingi UMKM. Dengan menjadi Sentra KI, PLUT akan lebih mudah menjangkau masyarakat dan membantu mempercepat proses pendaftaran maupun perpanjangan merek,” jelasnya.
Upaya ini juga sejalan dengan program Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM secara komprehensif. Tidak hanya bantuan modal yang diberikan, namun juga pendampingan menyeluruh, arahan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, strategi pemasaran, serta penguatan jejaring usaha.
Sinergi antara PLUT Kota Kendari, Kanwil Kemenkum Sultra, dan program prioritas Pemkot Kendari diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMKM, mendorong produk lokal naik kelas, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansinya dan Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum, khususnya melalui pendaftaran merek, adalah kunci untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Topan Sopuan sangat mendukung langkah PLUT Kota Kendari untuk menjadi Sentra Kekayaan Intelektual, karena hal ini akan mempercepat pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, sejalan dengan visi Kemenkum Sultra untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


