Baubau – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, melakukan kunjungan kerja dan diskusi mendalam dengan para Notaris di Kota Baubau. Selasa (13/05/2025)
Kegiatan yang berlangsung di salah satu restoran di Kota Baubau ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama mengenai tugas dan fungsi Notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam suasana yang konstruktif, Topan menyampaikan arahan dan penekanan terkait pentingnya profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para Notaris. Diskusi interaktif yang terjalin memungkinkan para Notaris menyampaikan berbagai masukan, kendala, serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Tidak hanya berfokus pada penguatan tugas dan fungsi Notaris, diskusi kali ini juga menyoroti implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Topan menjelaskan peran penting Notaris dalam mendukung program pemerintah terkait pembentukan koperasi.
"Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran krusial dalam proses pendirian badan hukum koperasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025," ujar Topan.
Lebih lanjut, beliau menambahkan, "Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pengesahan koperasi. Kami berharap para Notaris di Baubau dapat memahami secara utuh ketentuan dalam peraturan ini dan aktif memberikan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi."
Ketua Ikatan Pengurus Notaris Indonesia (IPNI) Kota Baubau, Nursyamsi Mustafa, menyambut baik informasi terkait Inpres dan Permenkum tersebut.
"Kami siap mendukung program pemerintah dalam pembentukan koperasi. Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru, termasuk Permenkum Nomor 13 Tahun 2025, akan menjadi panduan bagi kami dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang ingin berkoperasi," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan para Notaris se-Sultra, khususnya di Kota Baubau, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus hadir dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum di Sulawesi Tenggara.