Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Proteksi Warisan Wawonii: Sultra Incar 100% Perda KI, Anggrek Macan dan Kolosua Jadi Prioritas

LANGARA – Ambisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk memayungi seluruh wilayahnya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) terus dipacu. Kali ini, Tim Kekayaan Intelektual (KI) yang dipimpin oleh Linda Fatmawati Saleh menyambangi "Pulau Kelapa", Konawe Kepulauan (Konkep), untuk menyatukan strategi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat. Jumat (27/02/2026)

IMG-20260228-WA0022

Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan misi penyelamatan identitas daerah. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor Bappeda Konkep, Tim KI menekankan bahwa Perda KI adalah benteng hukum bagi kreativitas warga sekaligus penjaga warisan leluhur.

 

Linda Fatmawati Saleh menjelaskan bahwa Perda ini nantinya akan memayungi dua aspek besar:

 * KI Personal: Melindungi karya individu seperti merek dagang UMKM lokal dan hak cipta.

 * KI Komunal (KIK): Menjaga aset kolektif masyarakat, mulai dari ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, hingga Indikasi Geografis (IG).

 

"Kami mendorong Bappeda Konkep untuk segera membentuk Sentra KI. Ini akan menjadi motor penggerak bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam memetakan serta mendaftarkan potensi yang ada," ujar Linda.

 

Secara khusus, Tim KI menyoroti kekayaan alam unik milik Konawe Kepulauan yang bernilai ekonomi tinggi jika diproteksi, seperti Anggrek Macan dan Kolosua. Keduanya dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis yang sah.

 

Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala Bappeda Konawe Kepulauan, Saifudin Alibas, menyambut baik rencana strategis ini. Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual sangat relevan dengan visi pembangunan daerah yang berbasis pada keunikan lokal.

 

"Kami sangat mendukung penuh rencana pembuatan Perda KI ini. Konawe Kepulauan memiliki banyak mutiara terpendam, baik dari sisi budaya maupun sumber daya alam seperti Kolosua, yang harus dipatenkan agar tidak diklaim pihak lain dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat," tegas Saifudin.

 

Selain itu ditempat berbeda Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan dengan koordinasi ini, Konawe Kepulauan selangkah lebih dekat untuk memiliki payung hukum yang kuat, sekaligus mempercepat target Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menuju 100% Wilayah Sadar Kekayaan Intelektual.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI